--BAIL OUT BANK CENTURY--
Awal mula terjadinya kasus Bank Century adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah kliring adalah suatu terminologi yang dipahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Pada tahun 2005, Bank Indonesia menunjuk Bank abad dan melaporkan Bank Century kepada Bapepam-LK. Tetapi itu tidak pernah ditindak lanjuti oleh Bapepam-LK, dan Bank Century pun masih terus melakukan penjualan reksa dana fiktif. Kemudian pada tahun 2006, Bank Indonesia melaporkan lagi Bank Century kepada Bapepam -LK tentang catatan transaksi penjualan reksa dana dan arus kas di Bank Century.
Setelah 13 November 2008, pelanggan Bank Century tidak dapat mengambil atau melakukan transaksi dalam bentuk devisa, tidak dapat melakukan kliring, bahkan untuk mentransfer pun tidak mampu. Bank hanya dapat melakukan transfer uang ke tabungan. Jadi uang tidak bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century.
Nasabah merasa dikhianati dan dirugikan karena mereka banyak menyimpan uang di Bank tersebut. Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century memperjualbelikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah investasi yang dipasarkan oleh Bank Century tidak terdapat di Bapepam-LK. Dan manajemen Bank Century pun mengetahui bahwa produk investasi yang mereka jual adalah ilegal. Hal tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century, dan uang para nasabah pun tidak dapat dicairkan.
Kasus Bank Century memiliki dampak yang sangat besar terhadap bank-bank lainnya dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Kasus yang dialami Bank Century tidak hanya berdampak pada perbankan Indonesia, tetapi juga berdampak pada perbankan dunia.
Untuk lebih jelasnya marilah kita mengurai kembali tentang kasus Bank Century dan mengenai siapa saja tokoh-tokoh dibalik kasus ini.
Pemberian bail out atau dana penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century yang membengkak hingga Rp. 6,7 triliun dari smeula hanya Rp. 1,3 triliun terus menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanya di media massa, di kalangan para ahli dan birokrasi pemerintahan, tapi juga di parlemen. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (Komisi XI) DPR RI terus mempersoalkannya.
Natsir Mansyur anggota Komisi XI DPR RI dari partai Golkar mensinyalir tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memberikan dana penyertaan kepada Bank Century merupakan tindakan pidana yang meliputi dua aspek yaitu politik serta hukum. Sudah sangat jelas dinyatakan bahwa Bank Century sebagai bank gagal, tetapi masih saja diberi dana tambahan Rp. 4,9 triliun. Ini sudah jelas merupakan tindakan pidana. Untuk itu, dia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menonaktifkan Ketua KSSK, karena hanya satu orang yang bisa melakukan hal tersebut, yaitu Presiden.
Namun menurut Menteri Keuangan, keputusan menyelamatkan Bank Century pada tanggal 21 November 2008 itu tidak bisa dinilai berdasarkan kondisi saat ini. Sebab ketika itu kondisi perbankan Indonesia dan dunia mendapat tekanan berat akibat krisis global. Keputusan KSSK saat itu untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dahsyat dari 1988. Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century memiliki potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik. Menkeu pun siap dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna dimintai keterangan seputar pengambilan kebijakan penyelamatan bank yang memiliki aset sekitar Rp. 10 triliun.
Menkeu menyebutkan hingga Juli 2009 bank hasil penggabungan PT. Bank CIC Internasional, Bank Danpac, dan bank Pikko itu sudah untung sebesar Rp. 139,9 miliar. Bahkan, menurut Bank Indonesia, jika dilihat posisinya sejak Desember 2008 sampai Agustus 2009, ada kenaikan simpanan nasabah sebesar Rp. 1,1 triliun. Namun, pemberian dana penyertaan bank Century yang sekarang terus dipersoalkan membuat Menkeu cemas lantaran bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Menurut Sri Mulyani, isu panas atas penyehatan Century yang tak sesuai dengan fakta bukan mustahil bisa menjungkalkan kembali bank ini. Kekhawatiran Menkeu setidaknya mulai terjadi. Sejak Bank Century diributkan, dana pihak ketiga Bank Century turun Rp. 431 miliar, ujar Deputy Gubernur BI Budi Rochadi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 16 November 2009.
Selain besarnya dana penyertaan, hal lain yang dipersoalkan kenapa Bank Century tidak ditutup kabarnya ada nasabah besar yang dilindungi. Kabarnya, nasabah besar itu memiliki dana sekitar Rp. 1 triliun hingga Rp. 2 triliun. Harry Azhar, anggota Komisi XI DPR RI, menyebut nasabah besar itu antara lain Budi Sampoerna. Paman Putera Sampoerna, mantan pemilik PT.H.M. Sampoerna itu disinyalir memiliki dana sebesar Rp. 1,8 triliun di Century.
Munculnya Budi Sampoerna turut menyeret Komisaris Jenderal Susno Duadji. Isu tidak sedap merebak di kalangan anggota dewan. Kepala Badan Reserse Kriminal markas Besar Polri itu disebut-sebut dalam proses pencairan dana Budi Sampoerna. Keterlibatan Susno, seperti ditulis Majalah Tempo, terlihat dari dikeluarkannya surat badan Reserse Kriminal pada tanggal 7 dan 17 April 2009. Surat itu menyatakan dana milik Budi Sampoerna dan 18 juta dolar AS milik PT. Lancar Sampoerna Bestari di Bank Century “sudah tidak ada masalah lagi”.
Selain itu, Susno turut memfasilitasi beberapa pertemuan direksi Century dengan pihak Budi di Bareskrim. Pertemuan itu menghasilkan dua kesepakatan. Salah satunya soal persetujuan pencairan dana senilai 58 juta dolar AS dari total Rp. 2 triliun milik Budi Sampoerna atas nama PT. Lancar Sampoerna Bestari. Kesepakatan lainnya, pencairan dilakukan dalam rupiah. Atas upaya tersebut, Susno dikabarkan dijanjikan oleh Lucas, kuasa hukum Budi Sampoerna, komisi 10 persen dari jumlah uang Budi yang akan cair.
Soal komisi 10 persen itu dibantah Susno. “Boro-boro dapat itu,” ucap Susno. “Ongkos saya ke luar negeri untuk mendapatkan aset-aset Robert Tantular (pemilik Bank Century) saja belum diganti. Bantahan serupa juga dikatakan Lucas. “Maksudnya fee? Tidak ada sama sekali, itu fitnah,” tegas Lucas.
Wakil Presiden Yusuf Kalla menyebutkan ada perkara kriminal di Bank Century sehingga tidak layak diselamatkan. Menurut Wapres, masalah yang dihadapi bank Century bukan lantaran krisis global. Melainkan karena pemiliknya yaitu Robert Tantular merampok dana bank sendiri. “Masalah Bank Century itu bukan masalah karena krisis, tetapi masalah perampokan, kriminal. Karena pengendali bank ini merampok dana bank sendiri dengan segala cara termasuk obligasi bodong,” ujar Wapres Yusuf Kalla.
Karena itu, Wapres Yusuf Kalla lalu memerintahkan polisi menangkap Robert Tantular serta direksi bank Century. Dia khawatir Robert dan direksi Bank Century melarikan diri. “Saat itu juga saya telepon (Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri), Robert Tantular dan direksi yang bertanggung jawab ditangkap dalam dua jam,” kata Yusuf Kalla.
Menurut Arif Havas Oegroseno, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Luar Negeri, seperti dimuat majalah Tempo, modusnya yaitu pemilik Bank Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka. Lantas, mereka mengajukan permohonan kredit. Tanpa prosedur semestinya serta jaminan yang memadai, mereka dengan mudah mendapatkan kredit. “Bahkan ada kredit Rp. 98 miliar yang cair hanya dalam dua jam”, kata Arif. Jaminan mereka, tambahnya, hanya surat berharga yang ternyata bodong.
Robert sendiri sudah divonis penjara empat tahun serta denda Rp. 50 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 September 2009. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara. Karena itu, Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Alasannya, majelis hakim hanya mengenakan satu dakwaan dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Tiga dakwaan tersebut pertama, Robert dianggap menyalahgunakan kewenangan memindahbukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar 18 juta dolar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Kedua, mengucurkan kredit kepada PT. Wibowo Wadah Rejeki Rp. 121 miliar dan PT. Accent Investindo Rp. 60 miliar. Pengucuran dana ini diduga tidak sesuai prosedur. Dakwaan yang ketiga adalah melanggar Letter of Commitment dengan tidak mengembalikan surat-surat berharga Bank Century di luar negeri dan menambah modal bank. Perbuatan Robert dan pemegang saham lain berbuntut pada krisis Bank Century yang berujung pada pengucuran dan talangan Rp. 6,7 triliun.
Selain Robert, mantan Direktur Utama Bank Century, Hemanus Hasan Muslim, juga sudah divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp. 5 miliar. Sedangkan mantan Direktur Treasur Bank Century Laurence Kusuma divonis tiga tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar. Tersangka lainnya adalah Hesman Al Waraq Talaat dan RafatAli Rizvi. Dua pemegang saham Bank Century ini juga dipersangkakan dalam tindak pidana pencucian uang.
Polisi turut menetapkan Dewi Tantular selaku Kepala Divisi Bank Note Bank Century sebagai tersangka. Dewi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua tersangka lainnya adalah Linda Wangsa Dinata, selaku pimpinan KPO Senayan, dan Arga Tirta Kiranah, Kadiv Legal Bank Century. Keduanya kini dalam proses penyidikan.
Kini, pemerintah terus memburu aset Robert Tantular dan pemegang saham lainnya dengan membentuk tim pemburu aset. Tim ini beranggotakan staf Departemen Keuangan, markas Besar Polri, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sejauh ini, kata Arif Havas Oegroseno, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Luar Negeri, tim sudah berhasil menelusuri aset itu di 13 yuridiksi. Namun, dia neggan membeberkan secara detail lokasi yuridiksi tersebut. Sebab jika lokasi aset itu dibuka, pemiliknya akan cepat-cepat menggugat banknya, seperti yang terjadi di Hongkong.
Untuk di dalam negeri, jumlah aset yang disita polisi terkait kasus tindak pidana perbankan di Bank Century sebesar Rp. 1,191 miliar. Sementara di luar negeri, polisi berhasil menemukan dan memblokir aset milik Robert Tantular senilai 19,25 juta dolar AS atau setara Rp. 192,5 miliar. Uang sebesar itu antara lain terdapat di USB AG Hongkong senilai 1,8 juta dolar AS, PJK Jersey sejumlah 16,5 juta dolar AS, dan Bristish Virgin Island (Inggris) sebesar 927 ribu dolar AS.
Selain itu polisi juga menemukan dan memblokir aset Hesham Al Warak Talaat serta Rafat Ali Rizvi senilai Rp. 11,64 triliun. Aset itu tersebar di UBS AG Bank sejumlah 3,5 juta dolar AS, Standard Chartered Bank senilai 650 ribu dolar AS dan sejumlah SGD 4.00, di ING Bank sebesar 388 ribu dolar AS.
Sabtu, 15 Maret 2014
Jumat, 14 Maret 2014
"Akil Mochtar"
"Penagkapan Akil Mochtar"
A. BIOGRAFI AKIL MOCHTAR
Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. (lahir di Putussibau, Kalimantan Barat, 18 Oktober 1960; umur 53 tahun)[2] adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013 dan Hakim Konstitusi periode 2008-2013. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004, dan kemudian terpilih lagi untuk periode 2004-2009, juga sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM dan keamanan) periode 2004-2006. Akil bergabung menjadi Hakim Konstitusi pada tahun 2008, dan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada bulan April 2013 menggantikan Mahfud MD.[4], Namun karena terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Banten, dia diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Oktober 2013.
Pada tahun 2008, bersamaan dengan dibukanya pendaftaran calon Hakim Konstitusi, Akil juga ikut mendaftar dan terpilih sebagai Hakim Konstitusi. Pada bulan April 2013, Akil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD. Karena telah menjabat sebagai Ketua MK, sebagai Hakim Konstitusi, masa jabatan Akil berakhir pada tanggal 16 Agustus 2013. DPR kemudian memperpanjang masa jabatannya untuk periode kedua (2013-2018) sebagai Hakim Konstitusi.Ia diberhentikan sebagai ketua MK pada tanggal 5 Oktober 2013 terkait dengan kasus penyuapan sengketa Pilkada.
B. Kasus penyuapan sengketa Pilkada
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menjelaskan penyelidik lembaganya sudah mengincar Ketua Mahkamah Konstitusi sejak awal September 2013. Menurut Abraham, sejak diselidiki, KPK mendapat informasi penyerahan uang di rumah dinas Akil, di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta.
"Infonya, akan ada penyerahan uang yang akan diserahkan pihak-pihak yang berperkara," kata Abraham di gedung kantornya, Kamis, 3 Oktober 2013.
Kemudian, penyelidik langsung berangkat dan memantau di sekitar rumah Akil. Para penyelidik itu tiba di daerah rumah Akil sekitar pukul 22.00, pada Rabu, 2 Oktober 2013. Ketika sedang memantau, tiba-tiba datang mobil Toyota Fortuner putih yang dikendarai oleh seseorang berinisial M. M adalah suami anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Chairunissa.
Di dalam mobil, Chairunissa ditemani oleh pengusaha tambang asal Palangkaraya Cornelis Nalau. "Kemudian, dua orang dari mobil itu turun dan masuk ke rumah AM. Tak berapa lama, tim langsung mendekat dan melakukan operasi tangkap tangan," kata Abraham.
Dari rumah Akil itu, KPK membawa barang bukti uang Sin$ 294.050, US$ 22.000, yang disimpan dalam amplop cokelat.
Pada Rabu, 2 Oktober 2013, Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jakarta terkait dugaan menerima suap dalam penanganan gugatan pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten Esok harinya, ia dan 5 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kelima orang tersebut salah satunya Chairun Nisa, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, bupati Gunung Mas Hambit Bintih, seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Pada saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di gedung Mahkamah Konstitusi, penyidik KPK menemukan narkoba dan obat kuat. Barang bukti itu langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan ditangani pihak BNN. Pada 5 Oktober, setelah menggelar pertemuan dengan beberapa pimpinan lembaga tinggi negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan sementara Akil Mochtar dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.
C. Harta Ratusan Akil Mochtar Sangat Tak Masuk Akal
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diminta betul-betul seksama mengadili mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam kasus penanganan sejumlah sengketa Pemilihan Kepala Daerah dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan, menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor harus berani mengambil putusan monumental dan mampu menghadirkan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat mengikuti jejak Akil.
"Soal persidangan perdana Akil, Hakim Tipikor harus betul-betul seksama dan teliti serta kemudian mengambil putusan yang monumental serta berefek pada tujuan utama penghukuman yakni efek jera dan penghentian petualangan Akil dan Akil-akil lain serta Akil-akil baru di kemudin hari," kata Ridwan Darmawan saat dihubungi Okezone, Kamis (20/1/2014).
Menurut Ridwan, kasus Akil benar-benar menampar wajah bangsa dan penegakan hukum Indonesia. Sebagai lembaga superbody yang digadang-gadang menjadi pelindung konstitusi, kata Ridwan, MK berubah menjadi sarang mafia sengketa Pilkada.
"Ditambah lagi bentangan wilayah sengketa Pilkda yang dimainkan Akil juga mencapai belasan wilayah dari Papua, sampai di sumatera. Petualangan akil harus diakhiri, dan Akil-akil baru harus ditumpas melalui proses rekrutment hakim MK yang kredibel, berintegritas, transparan serta menarik sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat," ujar Ridwan.
D. Pendakwaan Akil
Akil didakwa menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait pengurusan penanganan sengketa Pilkada di MK.
- Dalam dakwaan pertama, Akil disebut menerima suap Rp3 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Rp1 miliar untuk penanganan atas permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak, Banten, serta Rp10 miliar dan USD500 ribu atas penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang. Dia menerima Rp19,86 miliar atas permohonan keberatan hasil Pemilukada Kota Palembang, dan untuk memuluskan sengketa Pilkada Kabupaten Lampung, Akil didakwa menerima Rp500 miliar.
- Dalam dakwaan kedua, terkait penerimaan gratifikasi untuk permohonan keberatan Kabupaten Buton, ia didakwa menerima Rp1 miliar. Lalu, untuk penerimaan atas sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli, Akil didakwa menerima Rp1,8 miliar, dan Rp2,989 miliar untuk sengketa Pilkada Morotai, serta Rp10 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Jawa Timur.
- Dakwaan ketiga, Akil telah menyalahgunakan wewenang sebagai ketua MK dengan memaksa Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem memberi uang Rp125 juta sebagai ongkos konsultasi mengenai perkara pemohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel.
- Dakwaan keempat, Akil didakwa menerima hadiah senilai Rp7,5 miliar dari Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada di Provinsi Banten.
- Dakwaan kelima, Akil didakwa bersama Muhtar Ependy terhitung sejak 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 melakukan pencucian uang, dan diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Total Rp 161,08 miliar uang yang disamarkan Akil Mochtar.
- Dakwaan keenam, Akil Mochtar pada 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010 didakwa sengaja menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan dan membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Dia didakwa menempatkan di rekening M Akil Mochtar, uang Rp 6,1 miliar (BNI); Rp 7,048 miliar (Bank Mandiri), RP 7,299 miliar (BCA). Dia didakwa membayarkan atau membelanjakan uang untuk kendaraan bermotor dan properti berupa Toyota Fortuner B 988 TY Rp 405,8 juta serta sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah III No 8 sebesar Rp 1,29 miliar.
E. Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Akil Mochtar
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akil Mochtar. Majelis menilai isi nota keberatan yang disampaikan Akil maupun tim penasihat hukumnya sudah masuk pokok materi yang perlu dibuktikan dalam persidangan.
"Eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suwidja saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).
Atas keputusan itu, maka persidangan dalam perkara yang menjerat mantan Ketua MK ini pun harus dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan memerintahkan Jaksa KPK untuk memanggil saksi-saksi.
Dalam pengambilan putusan sela ini, majelis hakim tidak satu suara. Terdapat dissenting opinion, dari anggota majelis hakim, Sofialdi.
Dissenting opinion tersebut, intinya menyatakan bahwa KPK tidak berwenang dalam menggunakan undang-undang pencucian uang terhadap Akil Mochtar. "Kewenangan itu sesuai undang-undang hanya dimiliki Kejaksaan Agung," kata Sofialdi.
Meski ada perbedaan pendapat itu, sidang Akil akhirnya tetap diputuskan untuk dilanjutkan sesuai dengan fakta yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK
Hakim menegaskan, proses penangkapan, penyelidikan dan penyitaan aset yang dilakukan KPK terhadap Akil sah menurut hukum. Meski begitu, dalam sidang putusan sela ini sempat ada disenting opinion dari salah satu hakim anggota, yakni Sofyali. Menurut dia, KPK tidak berwenang menyidik dan menuntut tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana telah didakwakan terhadap Akil.
“Namun, secara formil ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menimbang dari kesluruhan alasan. Sidang dengan terdakwa Akil Mochtar harus dilanjutkan hingga putusan perkara akhir,” imbuh Suwidya.
Untuk itu, hakim memutuskan sidang Akil akan kembali dilanjutkan dengan agenda memberikan kesempatan kepada JPU KPK menghadirkan saksi-saksi.
“Sidang akan dibuka kembali Senin 17 Maret 2014 jam 15:00 untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi,” tuntas Suwidya.
Dalam perkara ini, Akil didakwa menerima suap terkait penanganan 12 sengketa Pilkada di MK. Selain itu, ia juga didakwa melakukan TPPU.
Langganan:
Postingan (Atom)