Jumat, 14 Maret 2014

"Akil Mochtar"

"Penagkapan Akil Mochtar"

A. BIOGRAFI AKIL MOCHTAR

       Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. (lahir di Putussibau, Kalimantan Barat, 18 Oktober 1960; umur 53 tahun)[2] adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013 dan Hakim Konstitusi periode 2008-2013. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004, dan kemudian terpilih lagi untuk periode 2004-2009, juga sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM dan keamanan) periode 2004-2006. Akil bergabung menjadi Hakim Konstitusi pada tahun 2008, dan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada bulan April 2013 menggantikan Mahfud MD.[4], Namun karena terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Banten, dia diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Oktober 2013.

      Muhammad Akil Mochtar lahir di Putussibau, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Oktober 1960. Setelah menyandang gelar Sarjana Hukum, Akil menjalani profesi sebagai seorang pengacara. Pada tahun 1998, Akil bergabung dengan Partai Golongan Karya dan terpilih sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004 mewakili daerah pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu, dengan perolehan 85 persen suara. Ia menjadi anggota DPR RI di Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Akil kemudian terpilih lagi sebagai anggota DPR untuk periode 2004-2009, sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM, dan keamanan).

      Pada tahun 2008, bersamaan dengan dibukanya pendaftaran calon Hakim Konstitusi, Akil juga ikut mendaftar dan terpilih sebagai Hakim Konstitusi. Pada bulan April 2013, Akil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD. Karena telah menjabat sebagai Ketua MK, sebagai Hakim Konstitusi, masa jabatan Akil berakhir pada tanggal 16 Agustus 2013. DPR kemudian memperpanjang masa jabatannya untuk periode kedua (2013-2018) sebagai Hakim Konstitusi.Ia diberhentikan sebagai ketua MK pada tanggal 5 Oktober 2013 terkait dengan kasus penyuapan sengketa Pilkada.

B. Kasus penyuapan sengketa Pilkada
   
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menjelaskan penyelidik lembaganya sudah mengincar Ketua Mahkamah Konstitusi sejak awal September 2013. Menurut Abraham, sejak diselidiki, KPK mendapat informasi penyerahan uang di rumah dinas Akil, di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta.

"Infonya, akan ada penyerahan uang yang akan diserahkan pihak-pihak yang berperkara," kata Abraham di gedung kantornya, Kamis, 3 Oktober 2013.

    Kemudian, penyelidik langsung berangkat dan memantau di sekitar rumah Akil. Para penyelidik itu tiba di daerah rumah Akil sekitar pukul 22.00, pada Rabu, 2 Oktober 2013. Ketika sedang memantau, tiba-tiba datang mobil Toyota Fortuner putih yang dikendarai oleh seseorang berinisial M. M adalah suami anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Chairunissa.

    Di dalam mobil, Chairunissa ditemani oleh pengusaha tambang asal Palangkaraya Cornelis Nalau. "Kemudian, dua orang dari mobil itu turun dan masuk ke rumah AM. Tak berapa lama, tim langsung mendekat dan melakukan operasi tangkap tangan," kata Abraham.

    Dari rumah Akil itu, KPK membawa barang bukti uang Sin$ 294.050, US$ 22.000, yang disimpan dalam amplop cokelat.

     Pada Rabu, 2 Oktober 2013, Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jakarta terkait dugaan menerima suap dalam penanganan gugatan pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten Esok harinya, ia dan 5 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kelima orang tersebut salah satunya Chairun Nisa, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, bupati Gunung Mas Hambit Bintih, seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

     Pada saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di gedung Mahkamah Konstitusi, penyidik KPK menemukan narkoba dan obat kuat. Barang bukti itu langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan ditangani pihak BNN. Pada 5 Oktober, setelah menggelar pertemuan dengan beberapa pimpinan lembaga tinggi negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan sementara Akil Mochtar dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.
 
C. Harta Ratusan Akil Mochtar Sangat Tak Masuk Akal
     
     Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diminta betul-betul seksama mengadili mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam kasus penanganan sejumlah sengketa Pemilihan Kepala Daerah dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

     Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan, menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor harus berani mengambil putusan monumental dan mampu menghadirkan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat mengikuti jejak Akil.

"Soal persidangan perdana Akil, Hakim Tipikor harus betul-betul seksama dan teliti serta kemudian mengambil putusan yang monumental serta berefek pada tujuan utama penghukuman yakni efek jera dan penghentian petualangan Akil dan Akil-akil lain serta Akil-akil baru di kemudin hari," kata Ridwan Darmawan saat dihubungi Okezone, Kamis (20/1/2014).

Menurut Ridwan, kasus Akil benar-benar menampar wajah bangsa dan penegakan hukum Indonesia. Sebagai lembaga superbody yang digadang-gadang menjadi pelindung konstitusi, kata Ridwan, MK berubah menjadi sarang mafia sengketa Pilkada.

"Ditambah lagi bentangan wilayah sengketa Pilkda yang dimainkan Akil juga mencapai belasan wilayah dari Papua, sampai di sumatera. Petualangan akil harus diakhiri, dan Akil-akil baru harus ditumpas melalui proses rekrutment hakim MK yang kredibel, berintegritas, transparan serta menarik sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat," ujar Ridwan.

D. Pendakwaan Akil
    Akil didakwa menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait pengurusan penanganan sengketa Pilkada di MK.


  1. Dalam dakwaan pertama, Akil disebut menerima suap Rp3 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Rp1 miliar untuk penanganan atas permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak, Banten, serta Rp10 miliar dan USD500 ribu atas penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang. Dia menerima Rp19,86 miliar atas permohonan keberatan hasil Pemilukada Kota Palembang, dan untuk memuluskan sengketa Pilkada Kabupaten Lampung, Akil didakwa menerima Rp500 miliar.
  2. Dalam dakwaan kedua, terkait penerimaan gratifikasi untuk permohonan keberatan Kabupaten Buton, ia didakwa menerima Rp1 miliar. Lalu, untuk penerimaan atas sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli, Akil didakwa menerima Rp1,8 miliar, dan Rp2,989 miliar untuk sengketa Pilkada Morotai, serta Rp10 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Jawa Timur.
  3. Dakwaan ketiga, Akil telah menyalahgunakan wewenang sebagai ketua MK dengan memaksa Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem memberi uang Rp125 juta sebagai ongkos konsultasi mengenai perkara pemohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel. 
  4. Dakwaan keempat, Akil didakwa menerima hadiah senilai Rp7,5 miliar dari Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada di Provinsi Banten.
  5. Dakwaan kelima, Akil didakwa bersama Muhtar Ependy terhitung sejak 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 melakukan pencucian uang, dan diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Total Rp 161,08 miliar uang yang disamarkan Akil Mochtar.
  6. Dakwaan keenam, Akil Mochtar pada 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010 didakwa sengaja menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan dan membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Dia didakwa menempatkan di rekening M Akil Mochtar, uang Rp 6,1 miliar (BNI); Rp 7,048 miliar (Bank Mandiri), RP 7,299 miliar (BCA). Dia didakwa membayarkan atau membelanjakan uang untuk kendaraan bermotor dan properti berupa Toyota Fortuner B 988 TY Rp 405,8 juta serta sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah III No 8 sebesar Rp 1,29 miliar.
E. Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Akil Mochtar
     Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Akil Mochtar. Majelis menilai isi nota keberatan yang disampaikan Akil maupun tim penasihat hukumnya sudah masuk pokok materi yang perlu dibuktikan dalam persidangan.

"Eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suwidja saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).

Atas keputusan itu, maka persidangan dalam perkara yang menjerat mantan Ketua MK ini pun harus dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan memerintahkan Jaksa KPK untuk memanggil saksi-saksi.

Dalam pengambilan putusan sela ini, majelis hakim tidak satu suara. Terdapat dissenting opinion, dari anggota majelis hakim, Sofialdi.

Dissenting opinion tersebut, intinya menyatakan bahwa KPK tidak berwenang dalam menggunakan undang-undang pencucian uang terhadap Akil Mochtar. "Kewenangan itu sesuai undang-undang hanya dimiliki Kejaksaan Agung," kata Sofialdi.

Meski ada perbedaan pendapat itu, sidang Akil akhirnya tetap diputuskan untuk dilanjutkan sesuai dengan fakta yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK

Hakim menegaskan, proses penangkapan, penyelidikan dan penyitaan aset yang dilakukan KPK terhadap Akil sah menurut hukum. Meski begitu, dalam sidang putusan sela ini sempat ada disenting opinion dari salah satu hakim anggota, yakni Sofyali. Menurut dia, KPK tidak berwenang menyidik dan menuntut tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana telah didakwakan terhadap Akil.

“Namun, secara formil ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menimbang dari kesluruhan alasan. Sidang dengan terdakwa Akil Mochtar harus dilanjutkan hingga putusan perkara akhir,” imbuh Suwidya.
Untuk itu, hakim memutuskan sidang Akil akan kembali dilanjutkan dengan agenda memberikan kesempatan kepada JPU KPK menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang akan dibuka kembali Senin 17 Maret 2014 jam 15:00 untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi,” tuntas Suwidya.

Dalam perkara ini, Akil didakwa menerima suap terkait penanganan 12 sengketa Pilkada di MK. Selain itu, ia juga didakwa melakukan TPPU.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar